Di HUT Ke-80 RI, Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara Musnahakan barang bukti Narkotika di lapangan Polisi Resor (Polres) Aceh Tenggara. Minggu 17 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakry bersama Kapolres AKBP Yulhendri musnahkan barang bukti Narkotika dari jenis Ganja dan Sabu di lapangan Polisi Resor (Polres) Aceh Tenggara, Minggu (17/08/2025).

Di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menunjukan komitmen nya dalam pemberantasan narkoba di kabupaten tersebut.

Setelah melakukan upacara kemerdekaan di lapangan Jendral Ahmad Yani, Bupati Aceh Tenggara bersama Kapolres langsung musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 19.252,8 Gram dan Sabu 805,01 Gram.

Diketahui barang bukti ini diamankan di lokasi yang berbeda, dari pelaku FA Alias RZ, DKK, FR Alias TR, DKK dan MI Alias M.

Pada saat pemusnahan barang bukti, Bupati mengatakan kinerja Polres Aceh Tenggara dalam pemberantasan narkoba semakin memuaskan.

“Pemberantasan narkoba, suka tidak suka, senang tidak senang, kami menganggap dan kami sudah melihat jelas bahwa peredaran narkoba ini sudah semakin tertuntaskan,” ujar Bupati.

Ia juga mengutarakan niatnya dalam pemberantasan narkoba. ia menyebut, pemberantasan narkoba yang dilakukan tidak hanya sampai di sini.

“Saya meminta kepada Kapolres Aceh Tenggara agar menangkap para bandar, saya tidak main-main dalam pemberantasan narkoba ini,” tegasnya.

Berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari paparan narkoba, Bupati meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap bandar, pengedar, dan pemasok.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, yang ikut dalam pemusnahan tersebut, berkomitmen akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan Narkoba.

Muslim Ayub juga mengutuk keras jika ada oknum-oknum yang membekingi para bandar, pemasok dan pengedar.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri menyerukan ajakan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, ia juga menginginkan jika masyarakat mendapati aktivitas-aktivitas dari peredaran narkoba dapat langsung ditangkap.

“Kita lindungi generasi di Sepakat Segenep ini, kepada seluruh masyarakat jika ada barang bukti yang jelas dalam aktivitas-aktivitas yang dicurigai dalam peredaran narkoba, maka bisa langsung ditangkap dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara,” Jelas Yulhendri.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dihadiri langsung oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua MAA, Ketua TP-PKK, Ny. Nurjanah Fakhry dan Ketua Bhayangkari Ny. Ilma Yulhendry.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *