Meulaboh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat gelar Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 dalam rangka penetapan dua Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Barat, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, pada Jumat (15/08/2025).
Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penetapan rancangan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Tarmizi.
Bupati Tarmizi mengatakan, Penyusunan dua rancangan qanun tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan.Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, Kedua rancangan qanun yang disahkan dalam paripurna kali ini meliputi. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045.
“Harapan kita, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan,” pungkasnya.(T014)