Sabang. RU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya, Rabu (13/8/2025).
Penggeledahan yang dipimpin Kajari Sabang, Milono Raharjo itu dilakukan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dalam penggeledahan itu, Tim Jaksa menyita sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan anggaran.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajari Sabang melalui Kasi Intel Mohamad Rizky.
Seperti diketahui, sejak bulan November 2024, tim penyidik Kejari Sabang telah melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran APBG ini dan sudah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang disita dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.(TH05)