Meulaboh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan RM mantan kasir di sebuah bank syariah di KCP Meulaboh karena diduga memproses setoran tunai fiktif dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar lebih.
“Kasus ini terungkap pada tahun 2025 ini oleh manajemen bank, setelah tersangka RM melakukan perbuatannya pada 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, dikutip Kamis (14/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, awalnya RM diduga memproses setoran tunai fiktif (tanpa kehadiran nasabah dan fisik uang) ke rekening nasabah atas nama Dedi Saputra sebanyak 20 transaksi.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara mencatatkan laporan transaksi yang tidak sebenarnya pada sistem bank, yang mana nasabah tidak pernah hadir dan juga tidak pernah membawa fisik uang untuk disetorkan dengan total nilai transaksi Rp1,027 miliar lebih.
Kemudian, RM diduga juga melakukan pencatatan palsu pada laporan transaksi, dengan cara menambah nominal transaksi setoran tunai pada slip setoran milik dua orang nasabah lainnya atas nama Hendra Yulianda dengan total sebesar Rp519,3 juta. Serta atas nama nasabah Yuswandi dengan total sebesar Rp229,5 juta.
Ahmad Lutfi mengatakan kasus tersebut awalnya sempat diproses di internal PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Nasional Meulaboh guna meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, karena tidak memiliki titik temu, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polda Aceh.
Dalam kasus ini, tersangka RM disangka melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun. Tersangka RM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan,” katanya.(TH05)