Aceh Besar dan Kemeterian LHK Bahas Tata Kelola Sampah

Bupati Aceh Besar Muharram Idris terima Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Widhi Handoyo, SKM., MT di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kecamatan Ingin Jaya. Kamis 14 Agustus 2025. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com/].

Jantho. RU – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menerima kunjungan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Widhi Handoyo, SKM., MT di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (14/08/2025).

Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting membahas berbagai persoalan lingkungan hidup di Aceh Besar, khususnya masalah pengelolaan sampah, keterbatasan infrastruktur, dan status aset-aset strategis yang selama ini menjadi kewenangan provinsi.

Syech Muharram dikesempatan itu menyampaikan bahwa masalah sampah di Aceh Besar sebenarnya bukan terletak pada tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS), melainkan pada minimnya sarana pendukung seperti kotak sampah, kontainer, dan armada pengangkut.

Apalagi, lanjutnya, luas wilayah Aceh Besar yang hampir mencapai 3.000 km² membuat tantangan penanganan sampah semakin besar.

“Terkait pengelolaan sampah, semua pihak ingin melakukannya, tapi kami masih terbentur dengan status aset yang menjadi kewenangan provinsi. TPA Blang Bintang itu milik provinsi, dan sampai sekarang belum ada kewenangan yang diberikan kepada kabupaten untuk mengelolanya,” sebutnya.

Ia mengatakan, seharusnya provinsi memberikan hak kelola atau minimal wewenang pengelolaan kepada kabupaten/kota agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Banyak investor yang tertarik mengelola sampah di Aceh Besar, tapi kami tidak punya otoritas. Provinsi seakan hanya tahu soal iuran, tetapi tidak mengurus teknis pengelolaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyampaikan permintaan bantuan peralatan pengolahan sampah, mulai dari bank sampah, mesin pemilah (screw conveyor), mesin pencacah plastik RDF, mesin press multi fungsi, pembubur sampah organik, pengayak kompos, mesin ekstrusi plastik, rotary komposter, kontainer, hingga mesin pirolisis.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Aceh, A. Hanan, yang turut hadir mengungkapkan bahwa kondisi di TPA Regional Blang Bintang saat ini sangat memprihatinkan. Semua sampah masuk tanpa pemilahan karena minimnya alat.

“Setiap hari masuk sekitar 300 ton sampah, sementara alat berat seperti ekskavator masih sangat kurang,” ujarnya.

Menurut Hanan, pihaknya akan mendorong kabupaten/kota untuk memilah sampah dan memastikan setiap kecamatan memiliki TPS.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi pengolahan sampah berbasis listrik tidak memungkinkan saat ini karena jumlah sampah belum mencapai kapasitas 1.000 ton per hari.

Meski begitu, ada kabar baik. LHK Aceh baru saja mendapat bantuan dua unit ekskavator dari PT. Hutama Karya Tol untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Blang Bintang.

“Kami berharap Aceh Besar juga bisa membantu tambahan alat berat,” kata Hanan.

Merespon kondisi yang disampaikan Syech Muharram maupun Hanan, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Widhi Handoyo, menegaskan komitmen kementerian untuk menuntaskan masalah sampah di seluruh daerah.

“Kementerian menargetkan pada 2029, Indonesia bebas sampah. Itu artinya program penanganan harus segera berjalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga ke tengah, bukan hanya dari hulu ke hilir.

“Kalau hulu ke hilir saja tanpa ada pengelolaan di tengah, tidak akan efektif. Hulu itu pengurangan, tengah itu pemilahan dan pengolahan, dan hilir itu pembuangan akhir,” jelasnya.

Terkait permintaan mesin dan alat pengelolaan sampah, Widhi menyarankan Pemkab Aceh Besar segera mengajukan surat resmi.

“Nanti akan kami coba koordinasikan dengan deputi dan menteri. Mengingat ini kementerian baru di era Presiden Prabowo, mekanismenya tentu harus kita sesuaikan,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *