- Ikuti Bimtek SPI 2025 dari KPK
Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Pengumpulan Data Populasi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara ini diikuti oleh, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-kabupaten.
Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan perangkat daerah dalam pelaksanaan SPI 2025.
SPI merupakan program strategis tahunan KPK untuk mengukur tingkat integritas instansi pemerintah, termasuk potensi risiko korupsi yang mungkin terjadi.
Penilaian dilakukan melalui survei terhadap tiga kategori responden, yakni pegawai pemerintah (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal), dan kalangan ahli (expert).
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menegaskan bahwa seluruh kepala OPD wajib mengikuti bimtek hingga selesai.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Saya minta kegiatan ini diikuti secara serius. Jangan ada OPD yang mengabaikan proses ini. Karena hasil dari SPI ini akan menjadi refleksi kita semua dalam menjalankan pemerintahan yang bersih,” ujar Bupati.
Ia berharap, dengan bimbingan teknis ini, para pejabat daerah lebih memahami prosedur dan pentingnya SPI, serta mendorong perbaikan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abd Kariman, menyampaikan bahwa SPI menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan budaya antikorupsi di daerah.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh OPD dalam proses pengumpulan data.
“Mulai dari pendaftaran responden internal, eksternal, hingga expert, semuanya harus dilakukan secara cermat. Indeks integritas Aceh Tenggara terus menunjukkan tren positif sejak SPI pertama kali digelar pada 2021. Namun, kita tetap perlu meningkatkan akurasi dan partisipasi,” ujarnya.
Kariman juga mengimbau para kepala OPD agar serius mengisi data yang diminta KPK.
Data yang tidak tertib dan tidak lengkap akan memengaruhi hasil survei dan penilaian integritas daerah secara keseluruhan.
Tenaga Ahli Data Analisis dari Direktorat Monitoring KPK, Ready Prima Dudesy, yang hadir sebagai narasumber dalam bimtek ini menyatakan bahwa SPI diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur antikorupsi, tetapi juga sebagai pemicu reformasi birokrasi.
“Melalui SPI, KPK dapat memetakan titik-titik rawan korupsi, terutama pada layanan publik. Harapannya, data dari survei ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki layanan dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta melayani,” katanya.
Ready menambahkan, mulai 2025, SPI akan dilakukan dua tahun sekali dengan metodologi yang diperkuat untuk menghasilkan potret integritas yang lebih akurat dan mendalam.(AFW016)