Aceh Jaya. RU – Bupati Safwandi menunjuk Juanda, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya menggantikan Teuku Reza Fahlevi resmi mengambil cuti.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi dengan nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025.
Penyerahan SK tersebut dilakukan Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D kepada Juanda di Pendopo Bupati setempat, pada Selasa (12/08/2025).
Dalam SK tersebut, menugaskan Juanda terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, juga melaksanakan tugas-tugas sebagai Plt Sekda Kabupaten Aceh Jaya.
Berdasarkan surat itu, penugasan Juanda sebagai Plt Sekda sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau Pejabat definitif kembali melaksanakan tugas.(*)