Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi melarang pelaksanaan perlombaan panjat pinang pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Barat Nomor 400.14.1.1/1079, tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah kabupaten setempat.
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Barat menyebutkan bahwa perlombaan panjat pinang dinilai tidak memiliki unsur edukasi maupun ilmu pengetahuan. Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta.
“Panjat pinang tidak mengandung unsur edukasi dan membahayakan nyawa peserta,” tulis Tarmizi, Bupati Aceh Barat dalam surat edarannya.
Tarmizi mengimbau. Sebagai gantinya, agar rangkaian kegiatan HUT RI ke-80 di Aceh Barat diselenggarakan sesuai kemampuan daerah dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga berharap penyelenggaraan peringatan HUT kemerdekaan kali ini diisi dengan kegiatan yang lebih kreatif, bermanfaat, dan tetap meriah bagi masyarakat.(T014)