Ketahuan Gunakan Ijazah Palsu, PNS di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar photo
Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara H. M Salim Fakhry yang ditanda tangani pada 30 Juli 2025. Selasa 12 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Ketahuan menggunakan Ijazah palsu pada saat melamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) seorang Dokter Ahli Muda Berinisial IMC (40) yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur ini, diberhentikan tidak dengan hormat mulai terhitung dari 29 Juli 2025.

Pemberhentian ini, diketahui berdasarkan surat Keputusan yang ditanda tangani Bupati Aceh Tenggara pada 30 Juli 2025, dengan Nomor: 800.1.6.4/239/2025.

Tindakan tegas yang diambil oleh Bupati, berdasarkan surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 1 Nomor 1925/LL1/KL.03/2025 tertanggal 17 April 2025, perihal Verifikasi dan Klarifikasi Data Mahasiswa.

Dari klarifikasi tersebut didapati yang bersangkutan telah menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi calon PNS.

“Benar dr. IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa (12/08/2025).

Bukan hanya itu, keputusan yang diambil juga berdasarkan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 25 tahun 2015, tanggal 1 Juli 2015.

Pada angka IV huruf A angka 2 dinyatakan calon PNS/ASN jika diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi calon PNS/ASN, akan dikenakan tindakan Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.

“Mulai terbitnya surat ini, gaji dr.IMC sebagai PNS sudah diberhentikan,” tegasnya kepada rahasiaumum.com.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *