Walikota Illiza Serahkan Dokumen RKUA-PPAS 2026 ke DPRK

Avatar photo
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal didampingi Plt Sekda menyerahkan dokumen RKUA-PPAS APBK tahun anggaran 2026 kepada Ketua DPRK Irwansyah didampingi wakil ketua, dan disaksikan unsur Forkopimda. Senin 11 Agustus 2025. [Foto Dok : Humas Banda Aceh/rahasiaumum.com/*].

Banda Aceh. RU – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun anggaran 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Illiza kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (11/08/2025).

Dalam penjelasannya, Illiza mengatakan RKUA-PPAS merupakan instrumen penting sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh tahun anggaran 2026.

Menurutnya, RKUA dan PPAS disusun berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh tahun anggaran 2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi, dan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK,” kata Illiza.

Adapun gambaran ringkas RKUA dan PPAS Banda Aceh tahun anggaran 2026 sebagai berikut. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.556.216.836.173,- meningkat sebesar Rp. 87.055.842.900 atau naik 5,93 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBK tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.469.160.993.273.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 440.350.790.559,- atau meningkat 9,06 persen dari target PAD pada APBK 2025. Peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembagian Deviden dari PDAM Tirta Daroy, Pendapatan BLUD Pasar, dan BLUD RSUD Meuraxa, serta Pendapatan Zakat.

Pendapatan Transfer 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.099.604.555.335,- meningkat sebesar 4,81 persen dari target Pendapatan Transfer pada APBK tahun anggaran 2025.

Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Aceh, yaitu Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Bantuan Keuangan Pemerintah Aceh.

Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berasal dari Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 16.261.490.280, diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBK 2025.

Adapun Belanja daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.563.416.836.173,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 87.055.842.900,-atau naik 5,90 persen dari target Belanja daerah pada APBK tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.476.360.993.273,.

“Dan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tahapan awal dari siklus penganggaran tahun depan.

“DPRK Banda Aceh akan memberikan perhatian serius dalam pembahasannya, dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.”

”Dalam menyusun RKUA DAN R-PPAS, tentunya harus merujuk kepada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh 2026 dan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025-2029,” kata Irwansyah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *