Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Avatar photo
Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kamis 7 Agustus 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com/*].

Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 7 Agustus 2025.

Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (09/08/2025), proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Pelimpahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VI/2025/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH, tertanggal 9 Juni 2025, serta merujuk surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B 1699/L.1.19/Eoh.2/08/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara secara cepat, tepat, dan profesional.

“Kami pastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Tersangka yang diserahkan adalah MA (24) warga Gampong Kreung Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Ia diduga kuat melakukan pencurian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 362 KUHPidana.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit HP Realme C30s warna biru muda, satu unit HP Redmi Note 14 warna ungu putih, serta satu buah charger HP warna putih.

Polres Aceh Selatan berharap melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan tuntas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindak pidana.

Selain itu, diharapkan pula meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *