Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Muara Batu

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Muara Batu

Lhokseumawe. RU – Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 29 Juli 2025.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M, serta dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Lhokseumawe, pada Selasa 5 Agustus 2025 yang lalu.

Dalam keterangan seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (07/08/20250, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus perampasan dengan kekerasan itu kurang dari 1×24 jam.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial M.I (26) dan M.H (24), keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara.

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” sebut Salmidin.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menerangkan, kejadian bermula sekira pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet korban dan merampas handphone yang berada di dashboard motornya.

Korban sempat mengejar para pelaku hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka, sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.

“Dari hasil penyelidikan, kami menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Yudha.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *