Gampong Lambheu Dapat Pembekalan Desa Antikorupsi dari KPK RI

Suasana Monev III Desa Anti Korupsi yang berlangsung secara daring, di Kantor Keuchik Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Rabu 65 Agustus 2025. [Foto Dok: MC Aceh Besar/rahasiaumum.com/*].

Jantho. RU – Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar kembali mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) III Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), secara daring, pada Rabu (06/08/2025).

Dalam sesi evaluasi daring itu, tiga narasumber dari KPK RI sebagai pemateri, yaitu; Gery Gerhard, Jeane dan Ariz Arhan, yang memberikan penguatan terhadap tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal sebagai lima komponen utama pembentukan desa antikorupsi.

Kabid Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi pada Diskominfo Aceh Besar Mariadi ST MM, yang hadir mendampingi acara tersebut menegaskan, pihaknya terus mendukung transformasi digital informasi publik di tingkat gampong.

“Diskominfo siap mendampingi Lambheu dalam transformasi digital informasi publik, pelaporan daring, dan penguatan kanal komunikasi gampong. Lambheu akan kami bantu menjadi gampong yang informatif dan bebas korupsi,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan pihak Inspektorat Aceh Besar, melalui Amrullah S.Hut, Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama/PPUPD Ahli Madya.

Ia menekankan bahwa desa antikorupsi bukan hanya sebatas gelar, namun merupakan komitmen yang harus dijaga.

“Desa antikorupsi bukan sekadar status, tapi komitmen nyata untuk menjaga akuntabilitas, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat dalam semua proses pengambilan keputusan,” katanya.

Sementara itu, Keuchik Lambheu, drh Syahrul HM, menyampaikan pihaknya telah berkomitmen sejak awal dalam proses ini dan terus berupaya memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.

“Kami serius mengikuti seluruh tahapan evaluasi sejak awal. Kini kami berada pada tahap penting dalam proses validasi indikator desa antikorupsi. Salah satu yang kami fokuskan adalah penyediaan dokumen administrasi yang lengkap, yang diverifikasi oleh lembaga teknis dan terbuka untuk diawasi oleh masyarakat,” ungkap Syahrul.

Gampong Lambheu diharapkan dapat menjadi model desa yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai pondasi pemerintahan gampong yang bersih dan antikorupsi.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan khusus untuk Provinsi Aceh yang diikuti oleh tim replikasi Desa Antikorupsi tingkat provinsi, serta perwakilan desa-desa yang diajukan sebagai calon Desa Antikorupsi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *