Aceh Terima Rp.1,5 Triliun Dana Otsus Tahap II

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Reza Saputra, S.STP, M.Si. Kamis 31 Juli 2025. [Foto Dok: Humas Aceh/rahasiaumum.com/*].

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh telah menerima transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi tahap II sebesar Rp1,5 triliun ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD).

Demikian informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada awak media, Kamis (31/07/2025).

“Alhamdulillah dana Otsus Provinsi tahap II sebesar Rp.1,5 triliun sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD” ucap Reza.

Ia menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp.1,5 triliun yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan dana Otsus milik Provinsi Aceh.

Sementara dana otsus milik kabupaten/kota, sebesar Rp.438 miliar belum ditransfer oleh Pusat.

Menurut Reza, hal itu karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sambungnya.

Reza menjelaskan, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota.

“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” lanjutnyanya.

Reza mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.

Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.

Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.

Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.

Sebagai informasi, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *