Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Personil Unit VI Ranmor Polresta Banda Aceh bersama tersangka curanmor dan penadah. Rabu 30 Juli 2025. [Foto Dok: Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com/R015].

Banda Aceh. RU – Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit VI Ranmor, berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).

Pelaku yang diidentifikasi sebagai FR (39) warga Aceh Tamiang tersebut diamankan polisi di Simpang Seulawah, Seutui, Banda Aceh, pada hari Selasa, 15 Juli 2025 yang lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku yang diamankan Polisi terkait dengan dua Laporan Polisi yang kami terima.

“Kami menerima laporan polisi dari warga yang durasinya tidak lama terkait kasus curanmor di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh,” ucap Fadillah, Rabu (30/07/2025).

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai tahapan dan proses termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan pengembangan dari Unit Ranmor, FR melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scopy di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, milik Mawarni, pada 15 April 2025 silam.

Selain itu, FR juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Gampong Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh pada bulan Mei 2025 lalu.

Dari hasil penelusuran, diketahui FR menjual motor hasil curiannya ke Lueng Putu dan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

“FR menjual hasil curiannya ke Kabupaten Pidie Jaya, disana sudah ada penadah yang telah menunggu barang curian dari pelaku FR,” ungkap Fadillah.

Berbekal dari interogasi tersebut, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk dua penadah sepeda motor curian di Pidie Jaya, pada Senin, 28 Juli 2025.

“Penadah pertama EKO, diamankan dirumahnya di kawasan Lueng Putu, dan ditemukankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Hitam yang dilaporkan hilang diwilayah Ulee Kareng beberapa waktu lalu,” ujar Fadillah.

Kemudian tim opsnal ranmor menuju Tring Gadeng untuk mencari sepmor yang di jual oleh FR kepada MZ selaku penadah.

Dari koordinasi dengan Resmob Polres Pidie dan Pidie Jaya, MZ berhasil diamankan pada salah satu warung kopi di Tring Gadeng.

“MZ selaku penadah motor curian jenis Honda Beat berhasil diamankan petugas,” tuturnya lagi.

Kini, pelaku dan penadah telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan ke tingkat lebih lanjut.

Untuk menghindari kejadian serupa, ia menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dan peduli terhadap harta benda seperti sepeda motor.

“Pasang Kunci Ganda, parkir ditempat yang aman agar motor lebih terjaga dari pelaku kejahatan. Saat ini kurang pedulinya pemilik motor yang mengabaikan seruan dari Polisi sehingga setiap saat kejadian pencurian sepeda motor kerap terjadi,” himbau Fadillah.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *