Plt Sekda Aceh Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA menyerahkan dokumen Raqan RPJMA kepada wakil ketua DPRA, Saifuddin Ahmad, di Gedung DPRA, Banda Aceh. Rabu 30 Juli 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/R015].

Banda Aceh. RU – Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2025-2029.

Peyampaian itu dilakukan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/07/2025).

Plt. Sekda M. Nasir dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMA ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum yang menjadi pedoman Pemerintah Aceh dalam menetapkan arah kebijakan, strategi, program prioritas, dan indikator kinerja lima tahunan.

“RPJMA ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan”.

M. Nasir juga menjelaskan bahwa visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”.

“Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan Aceh sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi”.

Selanjutnya, M. Nasir menguraikan enam arah pembangunan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Aceh melalui RPJMA 2025-2029, yaitu: penguatan penerapan syariat Islam, transformasi ekonomi, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Pada sambutannya itu, M. Nasir juga menyampaikan bahwa Raqan RPJMA ini telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

Ia mengunkapkan bahwa penyusunan RPJMA ini merupakan langkah awal dari kerja kolektif yang melibatkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat.

Dikesempatan itu, M. Nasir juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyumbangkan pemikiran konstruktif, inovatif, dan visioner dalam penyelesaian Rancangan Qanun Aceh tersebut.

“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan penuh agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh lima tahun ke depan,” tutup M. Nasir.

Sidang dewan itu dipimpin wakil ketua DPRA, Saifuddin Ahmad, dengan agenda penyampaian Raqan RPJMA tahun 2025-2029, serta penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA tentang Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *