Aceh Selatan. RU – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Bripka Jilli Afwadi, S.H, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (29/07/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial MN (64) warga Kecamatan Pasie Raja atas dugaaan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur, pada 11 Maret 2025 yang lalu.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Polres Aceh Selatan memandang kasus ini sebagai bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas, sebagai wujud komitmen untuk melindungi kelompok rentan dari segala bentuk ancaman dan perlakuan salah.
Sebab, tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, yang sangat bertentangan dengan nilai hukum, etika, dan norma perlindungan anak.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu lembar baju klub bola Barcelona warna biru merah bertuliskan “LEWANDOWSKI 9” dan satu lembar celana pendek warna hijau tosca.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kasat Reskrim.(*)