Data Polresta, Judol Semakin Marak di Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat memberi arahan kepada personil. Minggu, 27 Juli 2025. [Foto Dok: Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Data Satreskrim Polresta Banda Aceh per 26 Juli 2025 menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan 12 tersangka kasus judi online (Judol) di wilayah hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima media rahasiaumum.com, Selasa (29/07/2025), angka tersebut menyamai jumlah tersangka kasus yang sama sepanjang 2024 lalu.

Pada saat memberi arahan kepada personil, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan bahwa judol menjadi marak di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit dan mencari pekerjaan tidak mudah.

Ditambahkannya, sehingga beberapa masyarakat kemudian memakai jalan pintas untuk mendapatkan uang, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan.

“Judi online masih marak di masyarakat, karena menjanjikan hadiah sehingga banyak masih tertarik. Padahal jelas itu hanya merugikan dirinya sendiri. Yang namanya bandar itu tidak ada yang kalah, yang kalah itu pemainnya,” sebut Joko Heri Purwono, pada Minggu, 27 Juli 2025 lalu.

Ia juga menyebutkan, selama ini pihaknya lebih banyak mengambil langkah preventif atau pencegahan dibandingkan penindakan hukum.

Meski demikian, tidak sedikit pula yang ditindak pidana, mengingat judol ini menghancurkan rumah tangga hingga karier di masyarakat.

“Tidak terlalu sulit memantau keberadaan mereka, hanya kadang kita masih berpikir supaya bagaimana caranya masyarakat tidak banyak yang kena, jadi kita utamakan tindakan pencegahan daripada penegakan hukum,” ucap Kombes Joko.

Ia menegaskan, judol jelas merupakan tindak pidana. Siapapun yang terlibat, bisa berurusan dengan hukum. Untuk itu, pihaknya mengimbau khususnya masyarakat di Kota Banda Aceh agar menjauhi permainan tersebut.

Terutama mereka yang bekerja sama dengan operator judol, Kombes Joko menjelaskan, sebab para operator ini punya kaki tangan juga.

“Itu yang kita utamakan, kita tindak para operator judol. Dan secara umum kepada masyarakat, kalau kita temukan (main judi online), kita ambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” tutupnya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *