Banda Aceh. RU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh gelar Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Kota.
RDPU yang dihadiri perwakilan pemerintah, para pengusaha dari berbagai sektor dan stakeholder lainnya itu dilaksanakan di Aula Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, pada Selasa (29/07/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Ketua Banleg Ramza Harli, Wakil Ketua Faisal Ridha para anggota Royes Ruslan, Sofyan Helmi dan Zulkasmi.
Saat membuka acara, Irwansyah mengucapkan terimakasih kepada Banleg yang telah menyelesaikan pembahasan naskah Raqan ini yang pada hari ini mencoba meminta masukan dari para pihak untuk penyempurnaannya.
Sementara itu, Ramza Harli yang memimpin proses berlangsungnya RDPU menyampaikan rasa syukur dan terimakasi serta apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan terhadap Raqan dimaksud.
Menurutnya, dari RDPU ini banyak masukan yang sangat bagus dan tentu menjadi pertimbangan pihaknya untuk penyempurnaan Raqan yang sedang di bahas.
Lebih lanjut Ramza Harli menjelaskan bahwa Qanun ini telah disahkan pada tahun 2024, namun setelah di evaluasi oleh Kemendagri terdapat Sembilan pasal yang harus disesuaiakan dengan peraturan nasional.
Berdasarkan itu, lanjutnya, maka Banleg melakukan pembahasan kembali terhadap Sembilan pasal tersebut. Sehingga RDPU ini dilaksanakan untuk mendengar masukan dari para pihak terkait.(R015)