HRB Terima Sertipikat Tanah SR dari Kakan BPN Subulussalam

Walikota Subulussalam, HRB terima sertifipat hak pakai atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalan. Selasa, 22 Juli 2025. [Foto Dok. rahasiaumum.com/wartawan Subulussalam]

Subulussalam. RU – Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menerima sertifipat hak pakai atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalan Suryalita, A.Ptnh dalam audiensi yang berlangsung, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat Walkot Subulussalam.

Penerimaan sertifikat ini sebagai bentuk komitmen HRB untuk segera mewujudkan operasional Sekolah Rakyat (SR) di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini.

Sertipikat ini diberikan untuk lahan Sekolah Rakyat yang terletak di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri dengan luas 60.519 M² (enam puluh ribu lima ratus sembilan belas meter persegi).

Kepala Kantah Subulussalam Suryalita mengatakan bahwa sertipikat hak pakai lahan untuk Sekolah Rakyat ini tanpa batas waktu alias selama masih digunakan maka statusnya masih sah.

Sementara Haji Rasyid Bancin menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPN dalam hal percepatan legalisasi aset pendidikan.

HRB menyampaikan jika sertipikat ini bagian dari komitmennya dalam penertiban aset Pemko Subulussalam.

Dalam waktu dekat HRB mengatakan pihaknya akan menuntaskan sertipikasi lahan untuk Lapas Kota Subulussalam, Bawaslu dan tanah tambahan untuk pembangunan Pengadilan Negeri setempat.

“Kami berharap sinergitas antara Pemko Subulussalam terus semakin baik dalam rangka mensertipikasi semua lahan pemerintah,” kata HRB, sebagaimana diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (23/07/2025).

HRB menambahkan dia terus berpacu untuk membenahi berbagai masalah yang ada di Kota Subulussalam dan berharap dukungan semua pihak demi kepentingan daerah.

Menurut HRB, penyerahan sertipikat ini juga merupakan wujud nyata sinergi Pemko Subulussalam dengan Kantah setempat dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan.

“Ini penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Subulussalam namun jangan berhenti di sini karena masih banyak aset-aset pemerintah butuh untuk disertipikasi,” kata HRB.

Lebih jauh, Pimpinan Ponpes Daarur Rahmah Sepadan ini juga menyampaikan bahwa sertipikat tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendukung tata kelola aset pemerintah daerah secara tertib, sah, dan terlindungi hukum.

Dengan legalitas yang telah dimiliki, Pemko Subulussalam diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan ke depan.

Turut hadir mendampingi HRB, Sekdako Subulussalam Sairun S.Ag, M.Si, Wakapolres Kompol Zainuddin, Asist Asrul Asani, Kadis Pertanahan Syahfuddin MM dan pejabat terkait FirmanFirman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *