Sengketa Lahan, Pemilik Harap Pengadilan beri Putusan Adil

Lahan sawit yang disengketakan di Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Senin 21 Juli 2025. [Foto Dok. rahasiaumum.com/HB012]

Aceh Utara. RU – Konflik sengketa lahan kembali terjadi, kali ini warga Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, mengklaim tanah mereka telah diserobot oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera Mandiri Desa Seureuke.

Konflik tersebut kini sedang dalam tahapan proses sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Warga Gampong Buket Linteung berharap mendapat putusan yang adil dari proses hukum ini.

Hal itu diungkapkan salah satu pemilik lahan, Kadir Puteh, selaku warga gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan yang lahannya diambil oleh pihak koperasi tersebut.

Ia menyatakan, bahwa pihak KUD Sejahtera Mandiri Desa Seureuke telah menyerobot tanah milik mereka, tanah tersebut mereka kuasai sejak tahun 1981 dengan adanya bukti surat sebanyak 43 lembar surat.

“Ada yang jenis surat garapan tanah, ada juga jenis Surat ganti rugi tanah.Surat tersebut dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Buket Linteung pada tahun berfariasi yaitu tahun 1981, 1982, 1984 sampai tahun 1992. Tanah itu kami garap, kami bersihkan dan juga kami tanami tanaman pinang,durian,coklat dan tanaman lain, dan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” Kadir menceritakan kepada rahasiaumum.com, seperti diterbitkan Senin (22/07/2025).

Pada tahun 1991 atau 1992, lanjutnya, pihak PTPN Cot Girek membuka lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Namun khusus di area transmigrasi yang sekarang menjadi Desa Seureuke, pada saat itu kepala desa Seureuke dijabat oleh Pak Sunarto, dan pada saat itu beliau pernah mengajak masyarakat Buket Linteung untuk ikut serta dalam program PIR,

“Beliau (Sunarto) sempat mengirimkan utusan untuk berjumpa dengan Geuchik kami Buket Linteung (M Ali Johan) dan dengan kami para pemilik lahan, utusan yang dikirimkan untuk mengajak keikutsertaan kami dalam program PIR, karena program PIR Desa Transmigrasi tidak mencukupi kuota, namun kami beserta Geuchik Buket Linteung dengan tegas menolak atas tawaran dari Geuchik Desa Seureuke atau dari pihak PTPN Cot Girek,” ucap Kadir Puteh.

Lebih lanjut pada tahun 2017 pihak KUD Sejahtera Mandiri Desa Seureuke selaku penanggung jawab PIR membangun satu unit pintu gerbang (Gapura) yang bertuliskan batas Perkebunan Inti Rakyat, Desa Seureuke. Dari batas yang dibuat KUD Sejahtera Mandiri, disitu dengan jelas menunjukkan bahwa pintu gerbang tersebut sebagai penanda batas lahan PIR dengan lahan Non PIR,maka sangat jelas bahwa di Desa Buket Linteung tidak ada lahan PIR dimaksud.

“Namun Pada tahun 2019 pihak KUD Sejahtera Mandiri melakukan replanting (penanaman ulang) kelapa sawit di wilayah Desa Seureuke atau di wilayah lahan PIR, tapi yang anehnya, pihak KUD Sejahtera Mandiri juga melakukan pengerjaan replanting diatas lahan milik kami yang secara jelas sudah melewati batas (Gapura) yang dibangun oleh pihak KUD sendiri,dan disitu juga ada patok beton sebagai penanda batas lahan PIR dengan lahan non PIR, walau patok beton tersebut sudah dihancurkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal patok tersebut sudah diakui oleh kedua belah pihak desa masa dulu yaitu Pak Sunarto sebagai Kepala Desa Seureuke dan M Ali Johan sebagai Kepala Desa Buket Linteung,” ungkapnya.

“Tanpa adanya izin dari kami dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami sebagai pemilik lahan, disini dapat kita lihat sikap yang diambil oleh KUD sangat bertentangan dengan aturan replanting dan dengan hak kepemilikan, tanah kami titik lokasinya berada diluar areal lahan PIR dan juga bukan di Desa Seureke melainkan di Desa Buket Linteung sesuai dengan pintu gerbang dan batas desa kedua belah pihak,” imbuh kadir Puteh.

Kadir Puteh juga menambahkan, pada saat replanting di Tahun 2019, mereka sebagai pemilik lahan melawan atas perlakuan pihak KUD Sejahtera Mandiri karena sifat arogan yang dilakukan terhadap pemilik lahan. Satu persatu tanaman diatas tanah warga Buket Linteng dihancurkan dengan menggunakan alat berat oleh pihak KUD Sejahtera Mandiri.

“Kami terus melakukan perlawanan terhadap pihak KUD, namun kami dihadang oleh oknum polsek Langkahan dengan dibekali Senpi laras panjang yang pada saat itu sebagai pihak keamanan untuk pihak KUD Sejahtera Mandiri Desa Seureuke. Kami yang terdiri dari pemilik lahan merasa ditindas oleh pihak KUD Sejahtera Mandiri, namun kami terus melakukan perlawanan dan tanpa rasa takut dalam mempertahankan hak kami yang telah kami kuasai secara turun temurun dari tempo dulu,” lanjut Kadir lagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Geuchik Gampong Buket Linteung, Mansur, yang mengatakan pihak pemerintahan Gampong Buket Linteung dengan pihak Desa Seureuke beserta Pihak Muspika Plus Kecamatan Langkahan melakukan perundingan bersama untuk mencegah konflik berkepanjangan antar masyarakat desa Buket Linteung dengan Masyarakat Desa Seureuke.

Muspika Plus Kecamatan Langkahan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama membahas tentang batas Desa pada Tahun 2019 disepakati bahwa batas tersebut sesuai batas yang terdahulu meski tembok pembatas sudah dihancurkan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Sesuai dengan adanya lahir kesepakatan bersama antara Geuchik Desa Buket Linteung dan Geuchik Desa Seureuke sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Batas Desa Buket Linteung dengan Desa Seureuke Nomor : 146/720/2019 Tertanggal 27 November 2019.

Dalam surat keputusan bersama,turut ditanda tangani oleh kedua belah pihak Geuchik Gampong, Muspika Plus, Ketua Forum Geuchik dan Saksi dari Komisi I DPRK Aceh Utara.

Sekarang, kata Geusyik Mansur, tanah sengketa tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan dia berharap agar Pengadilan dapat memberikan hasil keputusan dengan seadil-adilnya,” tutup Mansur.

Sebagai informasi, saat berita ini diterbitkan, wartawan media rahasiaumum.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak KUD Sejahtera Mandiri Desa Seureuke, namun belum terhubung.(HB012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *