Kutacane. RU – Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memeriksa 23 kepala desa di Kecamatan Leuser, pada Senin, 14 Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan seorang oknum camat dalam pengelolaan dana desa.
Inspektur Pembantu II, Inspektorat Aceh Tenggara, Suhadi, mengatakan bahwa pemanggilan para kepala desa bertujuan untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan tersebut.
“Benar, kami telah memanggil 23 pengulu di Kecamatan Leuser untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli oleh oknum camat,” kata Suhadi kepada rahasiaumum.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/o7/2025).
Menurut Suhadi, pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh informasi yang diperoleh akan dihimpun oleh tim auditor. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diserahkan kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti.
“Hasilnya nanti akan disampaikan tim auditor kepada pimpinan,” ujarnya.
Dugaan pungli oleh oknum camat Leuser mencuat setelah munculnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya permintaan setoran dari pihak kecamatan kepada aparatur desa dalam proses pencairan dana desa.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan pungli tersebut, Camat Leuser dibebas tugaskan oleh Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, pada saat melakukan Monitoring dan Evaluasi dana desa tahun 2025.
“Terhitung mulai hari ini, saya membebastugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya dan menunjuk Sekcam sebagai pelaksana harian,” ujar Salim Fakhry Rabu, 16 Juli 2025.(*)