Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Bebastugaskan Camat Leuser

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi dana desa tahun 2025, di oproom setdakab Aceh Tenggara. Rabu, 16 Juli 2025. [Foto Dok. rahasiaumum.com/wartawan Aceh Tenggara]

Kutacane. RU – Didugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Leuser, Dian Iskandar, dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry membebastugaskan Dian Iskandar dari jabatannya.

Setelah dibebas tugaskan, “Jabatan Camat” tersebut digantikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam), sesuia informasi yang didapat wartawan rahasiaumum.com, pada Kamis (17/07/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati pada saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa tahun 2025, yang digelar di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara, Rabu, 16 Juli 2025.

“Terhitung mulai hari ini, saya membebastugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya dan menunjuk Sekcam sebagai pelaksana harian,” ujar Salim Fakhry dalam forum tersebut.

Keputusan yang diambil akibat mencuatnya pemberitaan serta video di media sosial yang menampilkan dugaan pungli oleh Camat Leuser terhadap sejumlah kepala desa.

Nilai setoran yang diminta disebut berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per desa, sebagai syarat pengurusan administrasi pencairan dana desa.

Untuk menindak lanjuti hal ini, Bupati menginstruksikan Inspektorat Kabupaten untuk segera memeriksa dan mengumpulkan bukti untuk kebenaran pungli tersebut.

Ia menegaskan, jika hasil dalam pemeriksaan tersebut terbukti tidak bersalah, maka jabatan akan dikembalikan. Namun jika terbukti bersalah maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bupati mengatakan langkah yang diambil bukan berdasarkan sesuka hati, namun langkah yang diambil dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat di kabupaten tersebut.

“Langkah ini bukan karena suka atau tidak suka, tetapi untuk memberi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang,” kata Salim Fakhry.

Diketahui, beberapa kepala desa melaporkan bahwa untuk pencairan dana desa, camat tersebut memungut biaya sebesar Rp. 2 juta, pungutan yang dilakukan berdalih agar pencairan dana desa di tanda tangani.

Jika dana desa sudah cair maka akan dibayarkan sisanya, hingga berjumlah 10-15 juta. Praktik yang dilakukan oleh camat tersebut diketahui tidak berlandaskan peraturan yang resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *