Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyerahkan draf Perubahan Rancangan Qanun (Raqan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dalam Rapat Paripurna, Senin (14/07/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung dewan itu dipimpin Ketua DPRK Irwansyah, didampingi dua wakil ketua, dan dihadiri oleh 21 dari 30 anggota DPRK.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah serta jajaran SKPK turut hadir.
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan bahwa revisi qanun diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi terbaru serta regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Perubahan ini mencakup sejumlah pasal strategis, terutama untuk meningkatkan efisiensi pungutan retribusi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Illiza.
Usai sambutan, draf perubahan qanun secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRK untuk dibahas lebih lanjut dalam proses legislatif.(R015)