Polisi Bekuk Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Aceh Timur

Tersanka pencabulan putri kandung di Aceh Timur, Minggu 13 Juli 2025. [Foto Dok. rahasiaumum.com/HB012/Polres Aceh Timur]

Idi. RU – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan seorang pelaku berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten setempat karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berumur 14 Tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan kronologis kejadian saat pelaku sering berduaan didalam kamar dengan alasan bermain HP.

“Ibu dari korban mencuriga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” kata Adi melalui pers rilisnya Minggu (13/07/2025).

Setelah mengetahui kejadian tersebut Ibu korban langsung membuat aduan kepada Polres Aceh Timur dan pada Jumat 11 Juli 2025 pelaku berhasil ditangkap dan diboyong kekantor polisi.

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 Bulan, paling lama 200 Bulan.(HB012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *