Aceh Tenggara Gempar..!! Kedai BPK Dibuka, HMI Protes Keras

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane, Eko Widiyanto [Foto Dok. rahasiaumum.com/wartawan Kutacane]

Kutacane. RU – Kemunculan Kedai Babi Panggang Kutacane (BPK) di Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, menimbulkan keresahan masyarakat, yang dimana Kabupaten Aceh Tenggara masih terikat dengan Qanun Aceh.

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane, Eko Widiyanto, mengatakan Kedai BPK yang dibuka, betul adanya.

Ia menjelaskan kedai BPK yang dibuka berada di jalan lintas memasuki wilayah Dusun Gajah Mati, Kecamatan Leuser.

Eko juga menambahkan, keberadaan kedai yang menjual olahan daging Babi bukan hanya di satu titik.

“di jalan lintas sumatera, di depan Bank Aceh Lawe Deski, juga ada.” Tambahnya.

Menanggapi keresahan masyarakat tentang kedai BPK, Tadi malam ia langsung memantau kedai tersebut, dan betul adanya bahwa kedai BPK ini memang buka dan menjual daging yang tidak halal yaitu daging Babi.

“Terlihat jelas spanduk yang mempromosikan makanan yang diolah dari jenis daging Babi,” terangnya kepada media rahasiaumum.com (11/07/2025).

Mengenai kedai BPK yang dibuka di kecamatan tersebut, Raja Kader HMI, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP), Angkat Bicara.

“Ini adalah pelanggaran Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 perihal produk makanan Halal, yang mana sudah menyalahi norma dan aturan yang ada di Aceh.” Tegas Raja.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar kedai BPK dan sejenisnya, dapat ditindak tegas.

“Harapan saya khususnya kepada pemerintah agar secepatnya mengambil kebijakan untuk menghentikan ber-operasinya kedai tersebut,” tutup Raja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *