PA dan Kementerian HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM di Pendopo Gubernur Aceh. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh (PA) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama di bidang penguatan reintegrasi dan Hak Asasi Manusia.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 9 Juli 2025 malam.

Nota Kesepakatan tersebut, menjadi landasan awal sinergi kedua belah pihak dalam penguatan nilai-nilai HAM dan reintegrasi damai di Aceh.

Objek kerja sama meliputi lima fokus utama di antaranya; Pendidikan damai dan HAM. Pencegahan serta_mitigasi_konflik. Peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, Penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan dan_regulasi_terkait HAM.

Begitu jelas Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, seperti dilansir rahasiaumum.com. Kamis (10/07/2025)dari Banda Aceh.

Beber Junaidi;_implementasi_kerja sama tersebut akan melibatkan sejumlah pihak di tingkat daerah, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Biro Hukum Setda Aceh.

“Penguatan ini_menyasar_berbagai lapisan, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta tahanan politik yang telah menerima_amnesti_. Kegiatan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Sementara untuk mitigasi konflik kata Junaidi, akan dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa; nota kesepakatan tersebut masih bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci.

Ia juga menyinggung upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yang sedang berjalan di Aceh.

“Besok kami akan meresmikan Memorial Living Park di_Rumoh Geudong_, Pidie, sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban serta bagian dari upaya memastikan kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyampaikan apresiasi masyarakat korban, seperti dari komunitas_Rumoh Geudong_dan Simpang KKA, terhadap langkah konkret pemerintah dalam memulihkan martabat dan hak-hak mereka.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Aceh yang damai, adil, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadli, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *