Kejari Aceh Barat Musnahkan 50 Barang Bukti Perkara Pidana

Kajaksaan Negeri Aceh Barat saat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Dihalaman Kantor Kejari Setempat. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T014]
  • Termasuk Sabu dan Ganja

Aceh Barat. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum dihalaman Kantor Kejari Aceh Barat, pada Kamis (10/07/2025).

“Pemusnahan dilakukan berupa barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25 berkas perkara narkotika, termasuk sabu seberat bruto 73,73 gram (netto 63,85 gram) dan ganja seberat bruto 3.147,54 gram (netto 2.919,19 gram), serta alat hisap sabu (bong), handphone, korek api, timbangan digital, dan spet kaca.

Selain itu, terdapat 10 berkas perkara orang dan harta benda dengan barang bukti seperti pistol, pakaian, besi, tojok, dan eggrek.

“Kemudian, 15 berkas perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti berupa pakaian dan handphone, termasuk pelanggaran berdasarkan Qanun,” tambah Ahmad Luthfi.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kapolres Aceh Barat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Aceh Barat.(T014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *