Jantho. RU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ikut pelaksanaan rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se Aceh ke XIV di Hotel Parkside Takengon, Aceh Tengah, (10/07/2025).
Kepala Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda, SIKom, MM, pada rahasiaumum.com mengatakan; keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sejatinya itu dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi ynag berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.
Di era digital saat ini tentunya, pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan bagaimana menyampaikan informasi yang baik dan benar serta dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.
Penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.
“Untuk itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,” terang Khairul Huda.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf secara resmi membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh ke XIV.
Tegas Marwan; setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Seyogianya, informasi publik sesuai kategori informasi; baik itu berkala, serta tersedia setiap saat, tak terkecuali harus disediakan dan dipublikasikan oleh badan publik sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan pasal tersebut.
Badan Publik dapat mendokumentasikan informasi publik tersebut dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan secara berkala.
Diketahui bahwa; DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.(TH05)