Jakarta. RU – Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah strategis guna memperjuangkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta memastikan seluruh butir Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat dijalankan secara utuh.
Hal ini disampaikan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam pertemuan bersama bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis (03/072025), malam.
Menurut Gubernur, perjuangan ini dilaksanakan melalui jalur koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga ke Presiden Republik Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” ujar Mualem.
Dana Otsus yang mulai dialokasikan sejak 2008 merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai langkah percepatan pembangunan pascakonflik dan pengakuan terhadap kekhususan Aceh.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006, Aceh berhak menerima Dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, lalu satu persen untuk lima tahun berikutnya, yang akan berakhir pada 2027.
Pemerintah Aceh kini tengah mengusulkan agar dana tersebut dapat diperpanjang secara permanen mengingat tantangan pembangunan yang masih besar.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan perdamaian. Banyak hal yang masih harus kita kejar bersama, terutama dalam mengurangi ketimpangan dan membuka akses pembangunan yang merata,” ujar Gubernur.(*)