Dua Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Cucu di Aceh Tenggara

Dua Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Cucu di Aceh Tenggara

Kutacane. RU – Seorang kakek, S (60), diduga memperkosa cucu kandung sendiri di Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara, oleh pihak keluarga pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Adapun Surat tanda terima laporan pengaduan tersebut, Nomor: REG/182/VI/2025/RESKRIM. Tertanggal 20 Juni 2025.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, selanjutnya pihak Polres mengeluarkan surat Pengantar Visum Et Repertum dengan Nomor: B/23/VI/2025/SPKT. Tertanggal 20 Juni 2025, yang dituju kan kepada Direktur RSU H. Sahuddin Kutacane.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution mengatakan sudah memeriksa dua orang saksi dan korban untuk diminta keterangan.

“Benar korban dan dua orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Rahmat, Jumat (04/07/2025).

Terkait hasil visum, Rahmat juga menerangkan saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Sahuddin Kutacane.

Dan untuk tindak lanjut berikutnya, ia mengatakan akan memeriksa satu orang saksi lagi serta akan memanggil terlapor dalam Minggu ini.

“Kita masih menunggu hasil visum dari RSUD Sahudin Kutacane, tindak lanjut berikutnya akan memeriksa satu orang saksi lagi dan memanggil terlapor dalam Minggu ini untuk diminta keterangan,” jelas Bripka Rahmat Nasution kepada Wartawan rahasiaumum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *