- Terkait Penyelamatan Aset Daerah
Aceh Barat. RU – DPRK Aceh Barat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri.
Desakan ini muncul menyusul polemik pemasangan plang aset daerah di area yang kini berada dalam wilayah IUP salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat yang berujung pada pelaporan terhadap Pemda.
Menurut Ketua DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, langkah pendampingan hukum sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemda dalam menjalankan kewajibannya menyelamatkan aset milik daerah.
“Pemda jangan dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendiri. Kejaksaan punya kewenangan mendampingi pemerintah dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” ujarnya, Minggu (29/06/2025).
Ahmad Yani menilai bahwa upaya Pemda melindungi aset daerah sudah sesuai prosedur dan harus mendapat dukungan, bukan justru dikriminalisasi.
Pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Pemda dan menjaga kepentingan publik.
“Upaya Pemkab Aceh Barat untuk memasang plang di atas aset daerah merupakan bentuk tanggung jawab dan bagian dari prosedur yang sah. Upaya ini patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi. Justru Pemda perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” katanya.
Ahmad Yani juga menekankan bahwa keterlibatan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi Pemda akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah serta memastikan langkah-langkah penyelamatan aset daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Desakan ini juga mencerminkan komitmen DPRK untuk ikut menjaga dan mengamankan kepentingan publik dari potensi perampasan atau pengalihan aset yang merugikan daerah.
“Semua pihak harus melihat persoalan ini secara jernih. Aset daerah adalah milik rakyat, dan kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” tutup Ahmad Yani.(T014)