Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Diserahkan ke Kejari

Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Diserahkan ke Kejari

Aceh Selatan. RU – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (19/06/2025).

Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka RH (19) warga Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Tersangka ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2025.

Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor B-953/L.1.19/Eku.1/06/2025.

Selanjutnya, penyerahan kedua dilakukan terhadap tersangka IA (39) seorang karyawan swasta yang berdomisili di Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pada 16 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2025. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kejari Aceh Selatan Nomor B-833/L.1.19/Eku.1/05/2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

“Kami sangat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan anak di Aceh Selatan. Kami harap proses hukum ini memberi efek jera serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa,” tegas Narsyah.

Dalam kedua kasus tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kejadian, seperti pakaian korban dan barang milik tersangka.

Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual terhadap anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *