Lengkap Barang Bukti, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Lengkap Barang Bukti, Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
  • Kasus Narkotika Jenis Sabu

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Hari ini Satresnarkoba resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (12/06/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah MF, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/RES.4.2./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tertanggal 11 Februari 2025.

Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1001/L.1.19/Enz.1/06/2025, tanggal 11 Juni 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yaitu Bripka Hermi Saputra, S.I.P, Bripda Meirizky Aqshal G, dan Bripda Teguh Sinaga.

Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur, dengan penandatanganan berita acara serta buku register B12 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanda diterimanya tanggung jawab hukum atas tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke tahap penuntutan. Ini adalah wujud nyata bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga pada penyelesaian proses hukumnya,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera berjalan dan memberi efek jera bagi pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *