Bireuen. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap M Hasyimi (43), warga Gampong Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di pinggiran sungai Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/06/2025) di Aula Mapolres setempat, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani mengungkapkan bahwa M Hasyimi meninggal dunia karena dibunuh oleh rekannya sendiri, HS alias SW (38).
“Korban meninggal karena didorong oleh rekannya HS dari ketinggian 21 meter,” terang Kapolres Bireuen yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi.
Awalnya, pihak keluarga meyakini M Hasyimi meninggal dunia akibat terjatuh dari bukit. Namun, berdasarkan hasil identifikasi tim Inafis, ditemukan kejanggalan pada jasad korban. Saat diautopsi, ditemukan luka di bagian belakang telinga kiri dan siku kiri, yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.
“Karena ditemukan kejanggalan, tim gabungan Satreskrim melakukan penyelidikan, olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan bantuan IT, ditemukan petunjuk bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh rekannya sendiri HS,” tutur AKBP Tuschad.
Selanjutnya, AKBP Tuschad menuturkan, pada 6 Juni 2025, personel Satreskrim berhasil mengamankan tersangka HS di rumahnya di Gampong Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Awalnya tersangka membantah melakukan pembunuhan. Ia berdalih korban meninggal dunia akibat tergelincir dari tebing. Namun, setelah dilakukan investigasi lapangan dan dicocokkan dengan hasil IT, ditemukan timeline kejadian yang sebenarnya, yakni korban meninggal karena dibunuh oleh HS,” imbuh AKBP Tuschad.
Akhirnya, Kapolres mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, HS telah melakukan pembunuhan dengan mendorong korban dari atas bukit yang letaknya persis di atas pinggiran sungai di Desa Darussalam.
“Setelah memastikan kondisi M Hasyimi sudah meninggal dunia, pada pukul 07.30, tersangka mengambil barang milik korban, yaitu uang Rp1.300.000 dan 1 unit HP Android. Saat ini HS alias SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bireuen,” lanjut Kapolres.
Kapolres menyebutkan, motif pelaku melakukan pembunuhan diduga karena faktor ekonomi, yakni ingin menguasai barang milik korban.
“Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bireuen AKBP Tuschad.(TH05)