Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan, dan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri Presisi No.06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka atas nama FR (24) asal Gampong Balai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/XI/2024/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH tertanggal 12 November 2024.
Proses pelimpahan dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan.
Pelaksanaan Tahap 2 ini juga mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-539/L.1.19./Eoh.1/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan akuntabel.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pelimpahan tersangka dilakukan tepat waktu setelah dinyatakan P21 oleh JPU,” ujarnya, Rabu (11/06/2025).
Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sejalan dengan semangat Presisi Polri.(*)