Aceh Singkil Menolak Keputusan Mendagri atas Pulau Sengketa

Aceh Singkil Menolak Keputusan Mendagri atas Pulau Sengketa

Singkil. RU – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi deklarasi penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menetapkan empat pulau di perairan Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Aksi yang berlangsung pada Selasa (03/06/2025), ini diwarnai dengan konvoi menggunakan kapal kayu dan speed boat menuju Pulau Panjang, serta mengelilingi tiga pulau lainnya. Mulai dari Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau tersebut kini menjadi objek sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Muhammad Ishak, menegaskan bahwa masyarakat Aceh menolak tegas keputusan Mendagri tersebut. Menurutnya, keempat pulau itu secara historis, administratif, dan geografis merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Kami tidak akan diam melihat keputusan yang tidak adil ini. Bukti otentik dan fakta lapangan jelas menunjukkan bahwa keempat pulau ini adalah milik Aceh. Kami memiliki bukti otentik tersebut,” ungkap Muhammad Ishak, Koordinator Aksi.

Anggota DPRK Aceh Singkil, Doni Maradona, menyatakan bahwa kehadiran para wakil rakyat dan Forkopimda merupakan bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak wilayah Aceh.

“Agenda kami di empat pulau ini adalah menyatakan secara terbuka bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh. Kami juga melakukan survei lapangan sebagai penguatan data dan sejarah kepemilikan,” ucap Doni.

Doni menjelaskan bahwa deklarasi ini diawali dengan pertemuan koordinasi antara anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRA bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Senin, 2 Juni 2025 malam. Pertemuan tersebut membahas sejarah dan dokumen pendukung kepemilikan pulau.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Empat kapal kayu besar disiapkan untuk mengangkut warga, termasuk camat, imeum mukim, dan para keuchik. Sementara rombongan pejabat menggunakan tiga armada kapal cepat.

Doni berharap, dengan adanya solidaritas dan aksi bersama ini, aspirasi masyarakat Aceh Singkil dapat dibawa ke tingkat nasional agar pemerintah pusat mencabut atau merevisi Kepmendagri tersebut.(T014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *