3 Bandar Judi Online Diringkus Polres Aceh Barat

3 Bandar Judi Online Diringkus Polres Aceh Barat

Aceh Barat. RU – Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar judi online di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiganya adalah F (34), D (21), dan R (19), warga setempat yang diketahui telah menjalankan aktivitas judi daring tersebut selama kurang lebih enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital melalui situs judi online,” jelas AKBP Yhogi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips seharga Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu menggunakan rekening yang didaftarkan secara online.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, serta dua rekening Bank.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya,” tambah Kapolres.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial,” tegas AKBP Yhogi Hadisetiawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *