- Gelapkan Uang Ratusan Juta
Idi. RU – Seorang warga Keude Aceh, Kecamatan, Idi Rayeuk, Aceh Timur dilapor kepolisi karena diduga menggelapkan hasil penjualan HP. pemilik toko mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
TM (33) diadukan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Aceh Timur oleh YA (35) pemilik salahsatu toko handphone dikota Idi Rayeuk karena diduga menggelapkan hasil penjualan hingga mencapai Rp904.709.000.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, kejadian terungkap setelah pemilik toko merasa curiga catatan keuangan harian tidak sesuai.
“Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir, setelah dilakukan pengecekan internal, menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak diinput atau tidak di keluarkan nota penjualan.” kata Iptu Adi.
Pelaku, Lanjut Adi, menghabiskan hasil penjualan HP hingga ratusan juta untuk bermain judi online sejak awal Tahun 2025.
“Merasa ada yang tidak beres pemilik toko menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjualan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi slot atau judi online dari awal tahun 2025,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ia juga menghimbau supaya masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian terutama judi online karena tidak hanya perdampak pada diri sendiri, namun judi juga dapat merugikan orang lain.
“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.” pungkasnya.(HB012)