Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Sabu dan Miras

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Sabu dan Miras
  • Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu dan minuman keras (miras) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kejari setempat Selasa (20/05/2025).

Pemusnahaan barang bukti sitaan hasil perkara selama kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor : Print-564/L.1.10/BPApm.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Ada 57 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” kata Suhendri.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 238,57 gram, ganja 418,73 gram, minuman keras 6 botol, delapan pics alat hisap sabu, pipet 12 pcs, pipa kaca 6 pcs, kaca pirex 4 pcs, kotak rokok, dokumen, helm, handphone, pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang kemudian dibuang ke saluran got. Proses pemusnahan serupa juga dilakukan terhadap barang bukti minuman keras.

Sementara barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan benda tumpul. Selain itu kata Suhendri, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ini kewajiban kita untuk melakukan pemusnahan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *