Angka Penceraian Meningkat, Mahkamah Syariah: Anak Menjadi Korban

Angka Penceraian Meningkat, Mahkamah Syariah: Anak Menjadi Korban

Idi. RU – Angka perceraian di Aceh Timur kembali mengalami peningkatan, di Tahun 2024 sebanyak 516 perkara ditangani Mahkamah Syariah Idi.

Bidang hubungan masyarakat (humas) Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Islahul Umam mengatakan, peningkatan angka perceraian tersebut dominasi oleh faktor ekonomi.

“Untuk Tahun 2024 ada 516 perkara yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak dan untuk perkara cerai gugat ada 414 kasus atau 78,29 persen dari total perkara yang ditangani Mahkamah Syariah,” kata umam yang dikonfirmasi langsung media rahasiaumum.com, Selasa (20/05/2025).

Sementara kasus penceraian talak yang ditangani mahkamah, sebanyak 112 perkara atau 21,77 persen dari keseluruhan.

Ia melanjutkan, angka perpisahan dalam rumah tangga pada Tahun 2024 cenderung lebih tinggi dibandingkan pada Tahun 2023 yang hanya 474 perkara.

“Di Tahun 2024 cendurung naik 42 perkara penceraian dari pada Tahun 2023 itu hanya ada 474 kasus yang diajukan ke Mahkamah Syariah Kelas II B Idi,” ujar humas.

Dirinya menghimbau supaya bagi keluarga yang sedang mengalami permasalahan dan pertengkaran supaya melibatkan perangkat maupun orang yang dituakan di desa seperti tokoh agama untuk melakukan mediasi.

Jika terjadi perpisahan dalam rumah tangga tidak hanya suami dan istri yang dirugikan, namun, anak akan menjadi korban perceraian orang tuanya.(HB012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *