Bupati Aceh Tamiang Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo
Bupati Aceh Tamiang Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kualasimpang. RU – Dalam upaya mendorong kemandirian perekonomian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, melalui program Nasional yang divanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kabupaten Aceh Tamiang menggelar sosialisasi, Senin (19/05/2025).

Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Fahmi, MH dalam sambutannya menyebutkan, sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

“Sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih,” ujar Fahmi.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Tamiang bahkan diseluruh Indonesia dimaksud berdasarkan Inpres Nomore 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sementara itu terkait hal tersebut tentang petunjuk pelaksanaan telah diatur Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Serta Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Belum berjalan, karena belum keluar badan hukum, untuk 216 desa belum memiliki,

Kendala belum ada petunjuk lanjutan terkait proses pengesahan badan hukum, terkecuali tentang juknis pembentukan koperasi merah putih dan peeaturan Menteri Hukum tentang pengesahan koperasi dimaksud.

Sosialisasi pembentukan koperasi Desa merah putih tersebut diselenggarakan di tribun Setdakab setempat yang dihadiri seluruh kepala desa, Camat dan Pimpinan SKPK.

“Kalau Presiden sudah memerintahkan desa untuk membuat Koperasi Merah Putih, tidak ada alasan untuk tidak membuat, bahkan jika ada penghalang, tembokpun harus ditabrak,”sebut Fahmi.

Fahmi menekankan seluruh kepala desa, segala urusan terkait syarat hingga pengurus koperasi sampai dengan badan hukum, harus sudah selesai dan selambat-lambatnya pada akhir Juni 2025.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *