Arahan Kapolres Aceh Tengah Terkait Pengamanan Aksi AMMPK-AT: “Utamakan Tindakan yang Humanis”

Arahan Kapolres Aceh Tengah Terkait Pengamanan Aksi AMMPK-AT: “Utamakan Tindakan yang Humanis"

Takengon. RU – Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, memimpin langsung apel kesiapan pengamanan menjelang aksi unjuk rasa (Unras) yang direncanakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Kampung Aceh Tengah (AMMPK-AT), Senin pagi (19/05/2025) di lapangan apel Mapolres setempat.

Apel kesiapan tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama Polres, perwira staf, seluruh personel Polres Aceh Tengah, serta Kapolsek jajaran beserta anggota masing-masing.

Aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Kampung dengan nomor: 01/B/AMMPK-AT/V/1446 H tertanggal 19 Mei 2025.

Aksi yang digelar dalam bentuk aksi diam tersebut bertujuan menyampaikan kritik terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jaksa di lingkungan Kejari Takengon.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, aliansi menyoroti dugaan pemaksaan pungutan sebesar Rp 65 juta per desa di Kabupaten Aceh Tengah, yang diklaim dilakukan dengan dalih penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) atau kegiatan serupa lainnya.

Sebagai langkah antisipatif, Kapolres Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/683/V/PAM.3.2/2025 tertanggal 17 Mei 2025, yang mengatur pelibatan ratusan personel dari berbagai satuan dalam pengamanan aksi.

Dalam arahannya saat apel, AKBP Dody menekankan bahwa seluruh personel harus menjalankan tugas pengamanan dengan profesional, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), baik dalam pelibatan terbuka maupun tertutup.

“Utamakan tindakan yang humanis, profesional, dan proporsional dalam bertugas. Namun apabila terdapat pelanggaran hukum, harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel dilarang membawa senjata api selama pengamanan berlangsung. Pemeriksaan internal pun dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.

“Personel harus menunjukkan sikap sopan dan ramah kepada peserta aksi. Sementara itu, petugas lalu lintas diinstruksikan untuk mengatur arus kendaraan guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan tertib dan aman,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menjamin rasa aman bagi seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *