Remaja di Banda Aceh Diringkus Polisi, Saat Hendak Jual Bentor Curian

Remaja di Banda Aceh Diringkus Polisi, Saat Hendak Jual Bentor Curian

Banda Aceh. RU – Seorang remaja MH alias Alex (17) warga salah satu Gampong di Kecamatan Banda Raya, di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/05/2025).

Ia diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya pada Kamis, 4 Februari 2024 silam di depan toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Bentor tersebut milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.

Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar kemarin.

“Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi, namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” ungkap Kasat Reskrim.

Fadillah menceritakan kronologis awal kejadian, saat itu korban Ways, Pada hari Kamis, 4 Februari 2024 silam sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya. Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.

“Namun, keesokan harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi ditempat parkir biasanya. Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta,” jelas Fadillah lagi.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

“MH melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh,” sambung Kasat Reskrim.

Polisi pun mencari MJ dibeberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan. Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” sebut Kompol Fadillah.

Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *