Kualasimpang. RU – Federasi Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mendesak pemangku kebijakan untuk berlaku tegas dan profesional dalam menyikapi kondisi ketenagakerjaan yang kerap menerima perlakuan yang dianggap sebagai penzaliman terhadap karyawan dari pihak managemen perusahaan.
Hal itu disuarakan oleh para buruh sektor perkebunan di Aceh Tamiang pada audiensi kepada Forkopimkab Aceh Tamiang di ruang sidang utama DPRK setempat, Jumat (02/05/2025) berkaitan dengan hari buruh internasional (May Day) tahun 2025.
Seratusan buruh yang tergabung dibawah naungan payung FSPPP-SPSI ini meminta pemerintah segera melakukan kunjungan dan pemeriksaan kesejumlah perusahaan yang diduga banyak melakukan pelanggaran hukum hingga ke arah pada kejahatan ketenagakerjaan.
Sebelum diterima dan memasuki ruang sidang utama DPRK, ratusan buruh sempat membentangkan spanduk bertulis “kami korban PHK yang tidak dibayar oleh PT PD Pati Pantai Kiara semadam dan mau dibawa ke mana hak kami korban PHK yang tidak dibayarkan,”
Dalam audiensi tersebut, para Buruh/Pekerja Pabrik dan Perkebunan Kelapa sawit yang bernaung di Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang menyuarakan dan merekomendasikan kepada stakeholder Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pelindung bagi para Buruh/Pekerja.
Kegiatan Audiensi Serikat Pekerja tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Muslizar, S.Pd, MM, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Kasdim 0117/atam, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang dan anggota, Saiful Bahri, Kadis Ketenaga Kerjaan, para pimpinan perusahaan dan Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang.(S011)
Adapun Rekomendasi yang disampaikan oleh para Serikat Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang meliputi :
- Anggaran Dana MAY DAY Tahun 2025 ini agar segera di realisasikan mau dalam perubahan atau apapun namanya. Mengingat sudah kali 4 (empat) MAY DAY secara damai di gedung DPRK Aceh Tamiang terus menerus kami suarakan tetapi tidak ada realisasinya, maka kami meminta dengan tegas kepada Bapak Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk turut
memperjuangkan Dana MAY DAY tersebut di setiap tahunnya. - Jika Instruksi Presiden telah di keluarkan maka Tim Satgas PHK harus segera di bentuk tanpa penundaan lagi.
- Desk yang di bentuk pada Tanggal 20 Januari 2025 di Aula Bareskrim POLRI dapat di pergunakan oleh Kepolisian untuk menangani sengketa Industrial antara tenaga kerja dengan Perusahaan untuk mendapat kepastian hukum bagi para Pekerja dalam hal dugaan kejahatan Ketenegakerjaan dan yang ada di Undang-undang No.06 tahun 2023 sebagai pengganti Undang-undang No.02 Tahun 2002 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi undang-undang Ketenagakerjaan.
- Meminta anggaran Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak di kurangi akibat dan alasan apapun oleh Pemerintah Daerah.
- LKS Tripartit yang telah lebih 3 (tiga) tahun tidak berfungsi untuk tahun ini agar dapat di fungsikan kembali.
- Meminta peran serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan di Perusahaan-perusahaan yang tidak mengikut sertakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Jaminan Kesehatan dengan meminta data lengkap yang ada di BP Jamsostek dan Kesehatan.
- Meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penindakan secara tegas upaya
Pengusaha yang mengintimidasi Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja di Perusahaan. - Bila mana pada poin-poin dalam tuntutan MAY DAY ini tidak di jalankan atau tidak di
tanggapi maka kami akan melakukan aksi mengeluarkan pendapat di depan umum sesuai prosedur hukum yang berlaku di Dinas Tenaga Kerja, Pemerintahan Daerah dan DPRK Aceh Tamiang.