Polisi dan Disperindag Geledah Sejumlah Swalayan di Aceh Timur

Polisi dan Disperindag Geledah Sejumlah Swalayan di Aceh Timur

Idi. RU – Menindak lanjuti temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya produk makanan yang mengandung gelatin babi namun tertera cap halal, polisi dan Disperindag Aceh Timur sidak sejumlah swalayan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyatakan, sejumlah swalayan di Kota Idi Rayeuk yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan tidak menemukan produk yang mengandung unsur babi.

“Dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan diberapa swalayan yang ada dikota Idi Rayeuk tidak ditemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi,” kata Iptu Adi melalui press rilisnya, Selasa (29/04/2025)

Lebih lanjut, pihaknya bersama Disperindag Aceh Timur akan terus memantau dan mengawasi swalayan untuk tidak menjual produk yang ada unsur hewan tersebut.

“Pengecekan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi masuknya produk-produk yang sudah ditetapkan mengandung babi,” terang Kasat Reskrim.

Sebelumnya, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkapkan temuan sembilan produk terbukti mengandung unsur hewan yang dinyatakan haram bagi umat muslim meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

Dari sembilan produk itu meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

Akibat beredarnya produk ini memicu kegelisahan publik, terutama konsumen umat islam yang selama ini bergantung pada label halal sebagai jaminan dalam mengkonsumsi makanan maupun jajanan.(HB012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *