Alfarlaky Akan Batalkan Pengalihan BMD Jika Kota Langsa Tidak Lakukan Pembayaran

Alfarlaky Akan Batalkan Pengalihan BMD Jika Kota Langsa Tidak Lakukan Pembayaran
banner 120x600
banner 468x60

Idi. RU – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky akan membatalkan pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa jika tidak segera merealisasi pembayaran kompensasi tersebut.

Hal itu dikatakan orang nomor satu di Pemerintahan Aceh Timur pada Senin, (28/04/2025).

Ia menegaskan Pemkab Aceh Timur sudah cukup menunggu dan bersabar sejak penandatangan penjanjian pengalihan BMD dengan daerah berjulukan kota seribu kafe itu pada 4 Juli 2022 lalu.

“Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini dan sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan Tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” ujar Bupati Alfarlaky

Alfarlky menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pj Gubernur Aceh yang lalu ketika masih menjabat.

“Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” jelasnya

Dirinya menyatakan apabila Pemerintah Kota Langsa tidak memberikan jawaban tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi pada Tahun ini, maka Pemkab Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan batal secara sepihak.

Sementara itu dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah dilayangkan kepada Pj. Walikota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025, Aceh Timur menegaskan permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa.

Surat itu turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Walikota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut, bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa Tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845,” pungkas Al Farlaky.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum.(HB012)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *