Kualasimpang. RU – Sedikitnya 60 orang Masyarakat Petani Tenggulun yang tergabung di Koperasi Hutan Swakarsa Mandiri, empat jam datangi kawasan Kabel Gajah, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Blok Sikundur Tenggulun. Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang. Kamis (24/04/2025).
Pendudukan kawasan Kabel Gajah itu, bentuk protes warga petani terhadap penguasaan lahan dalam kawasan TNGL oleh sekelompok orang dengan mengatas namakan JMD Cs.
Sebaliknya, para petani penggarap lahan [Anggota Koperasi Swakarsa Mandiri] Areal Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan TNGL diberhentikan untuk tidak melakukan aktifitasnya untuk sementara waktu oleh pihak yang berkompeten [Tim Gabungan Pengamanan Hutan].
Sementara kelompok JMD Cs masih dan terus menguasai serta menguasai lahan yang jelas-jelas bertentangan dengan Roll of Law, sebab berada dalam kawasan TNGL dan APL.
Begitu penegasan Kuasa Hukum Koperasi Swakarsa Mandiri. Irfansyah, SH; seperti dilansir rahasiaumum.com dari lokasi pendudukan pintu gerbang Kabel Gajah oleh warga.
Sebut Irfansyah; pihaknya juga sudah menyurati Polres Aceh Tamiang nomor Istimewa/IV/25 tentang pemberitahuan masyarakat ke Kabel Gajah ditembuskan kepada Bupati Aceh Tamiang, Dandim 0117, Camat Tenggulun, Kapolsek Tenggulun, Danpos Koramil Tenggulun dan Datok Penghulu Tenggulun.
“Inti surat kami tersebut minta kepada warga atau penduduk yang sama sekali bukan warga Tenggulun yang telah menguasai lahan dalam kawasan TNGL dan APL, agar diberhentikan aktifitasnya, serta kami minta mereka untuk keluar dari lahan garapan di Kabel Gajah, serta Satgas Penanganan Penyelesaian Konflik Lahan Pemkab Aceh Tamiang segera turun ke lapangan untuk menghentikan dan menyelesaikan konflik sosial yang meresahkan,” tegas Irfan.
Sejatinya lokasi Kabel Gajah itu dibuat status qwo oleh pihak pengamanan hutan, agar tidak terjadi konflik lanjutan antar kedua belah pihak [JMF Cs dan Koperasi Hutan Swakarsa Mandiri].
Selama menunggu proses Tim Satgas bentukan Pemkab Aceh Tamiang bekerja di lapangan untuk menginventarisadi wilayah yang selama ini berkonflik.
Sebelum mereka membubarkan diri. Pihak Koperasi Hutan Swakarsa Mandiri berikrar dengan pernyataan sikap. Pertama; minta kepada Polda Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Gakkum LHK Sumatera Utara, segera proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku dan atau aktor perambah dan pembabatan hutan di kawasan konservasi Kabel Gajah.
Mereka (JMD Cs) sudah membuka perkebunan kelapa sawit tanpa ijin. Serta telah merugikan masyarakat dan negara seluas 971 hektar [Data BBTNGL] secara Ilegal dan perbuatan melawan hukum. Di lokasi i2, i5 dan i6 Kabel Gajah. Seibetung Kecil dan kawasan Sungai Besitang Kecil.
Kedua; minta kepada Polda Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Gakkum LHK Sumatera Utara segera menangkap dan memproses JMD CS serta para aktor penjual tanah negara di kawasan konservasi TNGL lalu menjualnya kepada pengusaha perkebunan Kelapa Sawit asal Medan secara Ilegal.
Menyebabkan konflik dengan masyarakat Tenggulun, Aleh-aleh sipenjual mengatas namakan masyarakat sebagai modus operandi.
Dan Ketiga; minta kepada Gubernur Aceh, Bupati dan Polres Aceh Tamiang segera menyelesaikan konflik lahan di kawasan Kabel Gajah [Pucuk] dalam kawasan APL [Bersebelahan dengan Kawasan TNGL] yang selama ini dikuasai oleh warga lain [Bukan penduduk Tenggulun] dan kawasan tersebut sesungguhnya dikuasai dan diduga dimiliki atas nama JMD Cs.
“Inilah penyebab konflik dengan warga Tenggulun, saya kira ini harus segera disikapi segera dan komprehensif,” pungkas Irfan.(S04)