Guru Karate Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Guru Karate Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
banner 120x600
banner 468x60

Idi. RU – Guru seni bela diri karate di Aceh Timur diringkus polisi setelah lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban tidak lain, merupakan murid tersangka sendiri.

Tersangka IL (30) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diboyong ke Mapolres Aceh Timur setelah dirinya dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelaku merupakan guru atau pelatih seni bela diri karate bagi korban.

“Pelaku berinisial IL ini merupakan guru atau pelatih karate dari korban,” kata AKBP Irwan Kurniadi, Rabu (23/04/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah istri IL datang kerumah korban dan menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan pelaku.

“Peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan menuduh korban telah selingkuh dengan pelaku. Namun hal tersebut dibantah oleh korban Justru sebaliknya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024,” jelasnya.

AKBP Irwan Kurniadi menambahkan hingga kini sudah ada dua korban yang melaporkan pelecehan yang dilakukan IL.

“Ada Dua Korban yang mengalami pelecehan oleh pelaku IL yang satu berumur 16 Tahun yang satu lagi 15 Tahun,” tutup Kapolres.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah. Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk 90 kali, Denda 900 gram Emas, atau penjara 90 bulan.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *