Kualasimpang. RU – Banyak orang menjadi gelap mata sehingga melakukan perbuatan nekat dan melanggar aturan hanya gara-gara tanah.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenal dengan PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) terindikasi berperan dalam perusakan bagian dari jalan Lintas Nasional, hal ini dilakukan dibeberapa titik dikawasan Kecamatan Karang Baru.
Dugaan perusakan jalan Lintas Nasional itu sangat kuat karena secara fisik dapat dilihat bahwa pihak PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) telah melakukan pengerukan parit yang dinilai cukup dalam di Simpang Tiga Seumantoh hingga SMP Negeri 2 Karang Baru dan Simpang Paya Awe hingga Simpang Paya Kulbi.
Dari pantauan media ini di sepanjang jalan tersebut, pengerukan parit hanya berjarak antara 1 – 2 meter dari bibir aspal sehingga tidak ada lagi bahu jalan.
Tindakan pengerukan parit seenak perut ini, diduga PTPN I telah merusak tatanan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032.
Pada Pasal 29 Qanun dimaksud menyebutkan :
1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g berupa :
a. kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi; dan
b. kawasan RTH sekitar kawasan perkebunan.
2) Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penyu hijau di kecamatan Seruway;
3) Kawasan RTH di sekitar kawasan perkebunan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. peruntukan perkebunan yang berada pada sisi ruas jalan Nasional dan jalan provinsi harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sepanjang 100 m kanan kiri tepi jalan; dan
b. peruntukan perkebunan yang berada pada sisi ruas jalan Kabupaten harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sepanjang 50 m kanan kiri tepi jalan.
Selain Qanun di atas juga ada terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 40 menyebutkan (1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi menyikapi serius atas dugaan pelanggaran PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) yang telah melakukan pengerukan parit dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
Sikap responsif Armia Fahmi ini diutarakannya saat kunjungan kerja dan silaturahmi pengurus PWI Aceh Tamiang, Senin (21/04/2025). Dengan tegas Armia Fahmi mengatakan akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut.
“Kita akan segera panggil pihak PTPN, Jalan Lintas Nasional harus kita selamatkan,” tegas Armia Fahmi.(*)